Elshobah Digital Agency
Dokumen ini mengatur kerja sama antara Elshobah Digital Agency dengan pihak partner/kolaborator dalam bentuk proyek, pengembangan produk, atau layanan digital.
1. Ruang Lingkup Kerja Sama
Kolaborasi mencakup layanan seperti (namun tidak terbatas pada):
- Website Development
- SEO & Digital Marketing
- Branding & Design
- Hosting, Server & Cloud Management
- Project berbasis teknologi dan digital solusi
Ruang lingkup spesifik akan disepakati melalui perjanjian terpisah atau dokumen kesepakatan proyek.
2. Hak Kekayaan Intelektual & Publikasi
- Partner tidak diperkenankan mengklaim hasil kerja sebagai proyek pribadi tanpa izin tertulis dari Elshobah Digital Agency.
- Jika partner ingin mempublikasikan hasil kerja (website, desain, sistem, dll) ke media sosial, website, atau portofolio, maka:
- Wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Elshobah Digital Agency.
- Wajib menampilkan nama dan/atau logo Elshobah Digital Agency sebagai pihak kolaborator/pengembang.
3. Kerahasiaan (Non-Disclosure)
- Partner wajib menjaga kerahasiaan data:
- Data klien
- Strategi bisnis
- Source code
- Akses server dan sistem
- Informasi tidak boleh disebarkan ke pihak ketiga tanpa izin tertulis.
4. Etika Kerja Sama
Partner setuju untuk:
- Bersikap profesional dan menjaga nama baik Elshobah Digital Agency.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan secara reputasi, finansial, maupun hukum.
- Menghindari konflik kepentingan dengan proyek klien.
5. Pembagian Peran & Tanggung Jawab
- Setiap pihak bertanggung jawab atas tugas yang disepakati.
- Keterlambatan atau kelalaian kerja harus dikomunikasikan secara terbuka.
- Elshobah berhak melakukan review dan quality control atas hasil kerja.
6. Skema Pembayaran & Bagi Hasil
Jika kerja sama melibatkan skema komisi atau revenue sharing:
- Nominal, persentase, dan sistem pembayaran akan diatur dalam dokumen terpisah.
- Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama.
7. Larangan Kompetisi Tidak Sehat
Partner dilarang untuk:
- Mengambil alih klien Elshobah tanpa persetujuan.
- Menawarkan jasa serupa kepada klien yang sama dalam konteks proyek aktif tanpa izin.
8. Masa Berlaku Kerja Sama
- Berlaku sejak tanggal disepakati.
- Dapat dihentikan oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis minimal 14 hari sebelumnya.
9. Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa akan diselesaikan:
- Secara musyawarah terlebih dahulu.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, dapat dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.